Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/FO

VIVA Metro – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar terancam hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kami patsus dan kami riksa secara mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 September 2022.

Gedung Polda Metro Jaya

Photo :
  • vivanews/Andry

Namun, Zulpan mengklaim pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sejauh ini, buntut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online, Kanit Reskrim Penjaringan dan anak buahnya ditahan. Mereka ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. 

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan Kompol Ratna Quratul Aini telah kembali bertugas di Polsek Metro Penjaringan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Agustus 2022, kemarin. Ratna diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar.

"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Zulpan memastikan Kompol Ratna tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Fajar. Adapun pemeriksaan terhadap Ratna dilakukan sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kapolsek dimintai keterangan sebagai  pertanggungjawabannya, jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," jelasnya.

9.498 Personel Gabungan Kawal Aksi Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Pastikan Anak Buah Tak Bisa Tembak Gas Air Mata

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi kalau Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar ditangkap buntut dugaan kasus narkoba.

Penangkapan Kompol Ratna ini kemudian dibantah. Zulpan mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Aini cuma diperiksa Bidang Profesi dan Pengaman Mabes Polri.

Polisi Alihkan Lalin di Kawasan DPR Sejak Pagi karena Demo Hari Tani, Ini Jalur yang Dialihkan

Dia diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar.

"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Dana Rp70 Miliar di Rekening Dormant Diduga Jadi Motif Tewasnya Kacab BRI Cempaka Putih

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditahan 30 Hari di Sukabumi

Tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya selama 3 bulan

Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Rp1,13 Triliun Selama 3 Bulan, 2.318 Orang Diciduk!

Polda Metro Jaya berhasil membongkar 1.719 kasus dengan total barang bukti 1,14 ton narkotika senilai lebih dari Rp1,13 triliun selama 3 bulan.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025