Ayah David Ozora Minta Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Jonathan Latumahina Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Jonathan berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berikan hukuman maksimal sesuai tuntutan sebelumnya.

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan Latumahina di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Jonathan pun menyinggung soal ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Menurut dia, jika Mario dan Shane tak sanggup membayar restitusi, maka ada hukuman tambahan. Ia menegaskan akan mengawal hal tersebut.

Ngeri! Setahun Jaksa Tuntut Mati 29 Bandar Narkoba

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya. Kita mau kawal saja," katanya.

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan brutal terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diberikan jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Dalam tuntutan itu, tak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. 

Sementara, Shane dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane sudah menyesali perbuatannya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Adapun bila Shane tak mampu membayar restitusi  maka akan ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Brigadir MNS yang diduga jadi korban penganiayaan Kapolsek Kediri Iptu Pulung

Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Brigadir Nurul Buntut Telat Pengamanan MotoGp, Disiram Tuak Hingga Dipukul

Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Satria Putra dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Penyebabnya karena dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres Lombok Barat.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025