Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan, KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI. Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini. "Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu," katanya.

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

Rano Karno Kasih Kabar Terbaru soal Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

"Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," ujarnya. (Antara)

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

MK menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S-1)

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025