Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Provokator Ajak Tawuran di Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada Polres dan Polsek jajaran supaya terus mensosialisasikan anti tawuran dan bahaya narkoba. Anggota diminta menindak tegas kalau ada provokasi ajakan tawuran.

Momen Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan, Tebar Senyum dan Tangan Tak Diborgol

"Apabila ada berita-berita provokatif ajakan tawuran melalui medsos agar segera dicegah dengan memberikan imbauan, dan mengedukasi tentang dampak dan pelanggaran hukumnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradri, pada Jumat, 27 September 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Ada Laga Timnas Indonesia vs China, Rekayasa Lalu Lintas di GBK Situasional

Dia minta jajaran anggota humas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, agar mensosialisasikan ke masyarakat soal bahaya tawuran dan narkotika. Dirinya mau agar humas pada tingkat Polres dan Polsek mencegah ajakan tawuran lewat media sosial. 

"Kami harapkan personel humas di tingkat Polres dan Polsek agar bersama Bhabinkamtibmas memberikan edukasi, dan mensosialisasikan tentang anti tawuran serta bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya para remaja," katanya. 

Polisi Beberkan Dua Kelompok yang Ditetapkan Tersangka Saat Demo May Day 2025

Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini minta kepada jajaran Humas Polda Metro Jaya mengasah kemampuan sebagai kesiapan fungsi kehumasan.

"Humas adalah wajah dari Kepolisian, di mana segala tugas-tugas yang diemban dapat diketahui masyarakat melalui fungsi kehumasan. Sehingga, setiap personel kehumasan harus sigap dan terus mengasah kemampuan di tengah tantangan global dan kemajuan teknologi saat ini," kata dia lagi.

Pelanggar tilang elektronik.

Polisi Ingatkan Pentingnya Denda ETLE Harus Langsung Dibayar

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan agar denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) harus segera dibayar

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025