Begini Dalih Polisi soal Pengendara Ngaku Ditilang ETLE 61 Kali Hingga Dendanya Rp15 Juta

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menanggapi soal viral pengendara motor mengaku tidak dapat notifikasi penilangan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), meski dendanya sudah mencapai Rp15 juta. Pengendara itu disebut berdasar data sudah melanggar sampai 61 kali.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

Polisi berdalih, notifikasi tak sampai ke pelanggar buntut alamat yang tak lengkap. Pengendara pun diklaim polisi bisa saja tak menyertakan alamat lengkap. Hal tersebut diungkap Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani.

"Beberapa hal penyebab surat tidak sampai, yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang, atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima," ujarnya, Selasa, 29 April 2025.

1 Lagi Mahasiswa Trisakti Terkait Ricuh di Balai Kota Ditangguhkan Penahanannya

Ojo berdalih, untuk surat elektronik lewat WhatsApp, tak sampai ke pelanggar biasanya lantaran saat pembelian roda dua tidak ada penyertaan nomor telepon. Kemudian, bisa juga gegara adanya pencantuman nomor telepon yang beda.

Dia mengatakan, dalam kasus pelanggar dengan denda Rp15 juta, pelanggaran pertama terjadi pada Mei 2024. Tapi, ojo memastikan nilai denda yang dicantumkan saat pengecekan bukanlah jumlah dibayarkan.

Polisi: 14 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Berhasil Dievakuasi

"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggarannya, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang," ujarnya.

Dirinya menyebut, denda penilangan memang harus diselesaikan dengan cara mengkonfirmasi ke Gakkum Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran. Lalu, nilai penilangan bisa dibayar pasca sidang.

"Tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran, tilang akan dikirim ke Kejaksaan ( jangan bayar denda tilang dulu) setelah putusan sidang diketahui berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal," ucap Ojo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila pelanggar telah membayar lebih dahulu, maka, denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan.

"Kami ingin mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan cari tilang sebanyak banyaknya, tapi ketika ada pelanggaran kami harus bertindak dan tindakan yang dilakukan Polri jadikan itu sebuah pembelajaran untuk tidak melanggar lagi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya