Berangkatkan Jamaah Calon Haji Ilegal, 2 Orang Diamankan Polres Bandara Soetta

Proses pelepasan jamaah haji Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan 2 orang dalam kasus pemberangkatan jamaah calon haji secara ilegal atau non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kedua pelaku dengan inisial IA dan NF merupakan penyelenggara dalam proses keberangkatan haji non prosedural tersebut, dimana mereka juga telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu.

"Mereka ini selaku penyelenggara dan dikenal oleh para jamaah dari mulut ke mulut, kalau keduanya pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 7 Mei 2025.

Alhasil, banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Yang kemudian, para jamaah calon haji ini membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA.

"Perusahaannya ada, tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," ujarnya.

Direktur Mie Gacoan Tersangka Buntut Royalti Musik Tak Dibayar, Kerugiannya Gede Banget!


Nantinya, sesampai di tanah suci Mekkah, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah, yang kemudian, ketika sudah mengantongi Iqomah, para jamaah bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji.

"Jamaah ini tidak tahu kalau mereka berangkat pakai visa amil dan mengantongi atau ada mengurus iqomah. Sehingga, sampai di Mekkah, jamaah diarahkan para pelaku untuk melakukan kepengurusan itu," ujarnya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

"Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama dan menindak lanjuti ini," imbuhnya.

Untuk dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal  yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan inadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

KPK Bilang Penyelidikan Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Kasus Tewasnya 3 Orang di Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pihak EO Dibidik

Polda Jabar mengambil alih kasus meninggalnya tiga orang, termasuk anggota Polri, dalam insiden Pesta Rakyat dalam rangkaian pernikahan Wagub Garut dan anak Dedi Mulyadi.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025