3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

Aksi mahasiswa saat demo menolak pengesahan UU TNI. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Sebanyak tiga dari 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangguhkan penahanannya ternyata positif narkoba. Tiga mahasiswa tersebut masing-masing berinisial ICW, JNP, dan ZFP.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Mereka sebelumnya sempat terlibat dalam demo ricuh memperingati 27 tahun reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Sebenarnya ketiganya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang satu dikembalikan lagi ke Dirkrimum untuk diproses tindak pidana pengroyokan, pemukulan. Yang dua dilakukan assesment dan hasil assesment-nya bisa direhabilitasi, selama tiga bulan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 31 Mei 2025.

Ibas jadi Eksekutif Produser Film Gak Nyangka, Aliya Rajasa: Penuh Pesan Inspiratif!

Sementara, satu tersangka berinisial ZFP yang juga ditangguhkan penahanannya juga bakal dilakukan assesmen untuk kemungkinan dilakukan rehabilitasi. 

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Namun, belum diketahui apakah ZFP akan direhabilitasi atau tidak. Hal itu mengingat harus menunggu hasil assessment yang bersangkutan.

"Untuk ZFP yang urine positif tetap akan di proses dan rencananya yang bersangkutan akan di assessment oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti. Para mahasiswa itu sempat diamankan karena demo ricuh di Balai Kota Jakarta. 

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Dia menuturkan, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permintaan kuasa hukum masing-masing mahasiswa.

Menurut dia, para mahasiswa masih aktif kuliah bahkan ada yang akan mengikuti ujian. Selain itu, mereka juga memberi jaminan tak akan mengulangi perbuatan. Lalu, tak akan menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

"Sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri dan dijamin juga oleh pihak keluarganya," kata Reonald dalam keterangannya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025