DPRD Jakarta Minta Dishub Pasang Plang Cegah Parkir Ilegal: Warga Boleh Tolak Bayar Jika Tak Berizin
- dok. DPRD DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, mendesak Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menandai setiap lokasi parkir resmi dengan plang atau QR code sebagai penanda izin operasional.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari praktik parkir ilegal yang marak di ibu kota.
“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” ujar Gusti, dikutip Kamis 18 September 2025.
Menurutnya, keberadaan penanda itu bisa menjadi panduan masyarakat agar tidak ragu ketika menggunakan layanan parkir.
Ilustrasi Parkir di Jakarta
- VIVA/M Ali Wafa
“Jadi kalau merasa ragu, mereka (masyarakat) bisa langsung scan atau melihat informasi dari plang yang ada,” tambahnya.
Data UP Perparkiran Dishub mencatat, puluhan operator parkir di Jakarta masih beroperasi tanpa izin, bahkan 24 di antaranya telah disegel. Untuk itu, Gusti meminta Dishub juga mempublikasikan daftar lokasi parkir berizin beserta nama operator di website maupun media sosial resmi.
“Pasti itu akan kita minta, karena itu menjadi bagian informasi penting juga,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menekankan, masyarakat bisa berperan aktif melawan praktik parkir ilegal dengan melapor melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Jika tidak ada izin itu artinya pungutan liar, dan masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar. Jika ada keterpaksaan, silakan melakukan laporan ke JAKI,” kata Gusti.
Sebagai tindak lanjut, Dishub DKI akan memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 bagi operator parkir yang belum mengurus izin. Jika tetap membandel, sanksi tegas berupa penyegelan akan dijatuhkan.
“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” pungkasnya.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar
