Sabu 60 Kg Dibongkar dari Genset yang Masuk Lewat Jalur Laut

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus sabu dalam genset
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Taiwan. Petugas menyita 60 kilogram (kg) sabu dalam kasus ini.

Jenderal Budi Gunawan Pimpin Pemusnahan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan TNI AL di Perairan Batam

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Pandjaitan mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku. "Tiga orang merupakan warga negara Taiwan dan satu warga negara Indonesia (WNI)," kata John kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2016.

Ketiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan itu yakni CHJ alias Alin, LDC alias Achen dan CMT alias Acan. Sementara satu WNI yaitu S alias W. 

Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

Pengungkapan bermula saat tiga warga negara Taiwan sedang membicarakan pengiriman sabu, di dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih, di kawasan Sun Plaza, Serpong, Tangerang, Jumat 20 Mei 2016. "Saat itu tim kami langsung meringkus berikut barang bukti seberat 6 kg," kata John.

Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya mendapatkan barang dari pengedar besar seorang WNI berinisial S alias W. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mendapati 54 kg sabu di dalam genset di sebuah gudang di Perumahan Paramount, Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan. Petugas lantas menangkap W.

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Modus Tempel

Menurut John, sabu itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. "Masuk di pelabuhan di Jakarta. WNA ini merupakan bandar menengah yang menyuplai untuk kawasan Jakarta," ujar John. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka S alias W mendapat sabu dari bandar besar di Tiongkok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso

Detik-Detik Kurir dari Malaysia Bawa 48 Kg Sabu-sabu Dibekuk

Kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama nama Herida (42), dicokok Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025