Rekan Bachtiar Nasir jadi Tersangka Pencucian Uang

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IA, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Yayasan Keadilan untuk Semua.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, namun yang bersangkutan bukan orang yayasan.

"Rekannya BN, dari pihak BN (Bachtiar Nasir)," kata Rikwanto, Senin 13 Februari 2017.

Istri Terdakwa Pakai Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

Rikwanto menuturkan, bahwa peran dari tersangka berinisial IA mencairkan dana Yayasan Keadilan untuk Semua. "Dia disuruh cairkan dana oleh BN," ujarnya.

Namun, Rikwanto masih belum menyimpulkan kenapa Bachtiar Nasir belum juga ditetapkan menjadi tersangka dan lebih dahulu menetapkan tersangka IA. "Itu kan penyidik teknisnya. (Ustad Bachtiar Nasir) kan, nanti masih pemeriksaan," ujarnya.

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar?

Saat ini, IA dikenakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk donasi dalam aksi Bela Islam 212 yang digagas oleh jajaran GNPF MUI.

Bahkan, beredar selebaran di jejaring media sosial, agar dapat menyalurkan dananya untuk kegiatan tersebut yang ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017. Serta surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. (asp)

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar Fickar mengatakan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan terhadap harta keluarga tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Sritex.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025