Tersangka Dugaan Korupsi di Jiwasraya Terus Bertambah

Asuransi Jiwasraya
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya bertambah. Kali ini, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Nasabah Jiwasraya Minta Kawal Pencairan Rp174 Miliar ke Kejagung

"Dari hasil pengumpulan alat bukti, maka pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama JHT, (Joko Hartono Tirto)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews. 

Joko akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hari menuturkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.

Lelang Aset Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya Tembus Rp 1,17 Miliar, Cek Daftarnya

"Jadi mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi," kata Hari. 

Sebelum Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. 

Komisarisnya Jadi Tersangka Jiwasraya, Telkom Buka Suara

Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim. 

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Nyaris Rp19 Miliar!

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilelang habis-habisan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) oleh Kejagung. Total ada 59 bidang tanah yang nilainya nyaris Rp19 M

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025