Polisi Beberkan Fakta di Balik Perubahan Arah CCTV Kos Diplomat Kemlu Arya Daru: Mereka Menggeser Kamera untuk…
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal polemik rekaman CCTV dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban kuning di indekos kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu. Kejanggalan mulai muncul ketika publik mempertanyakan mengapa sudut pandang CCTV bisa berubah dalam video yang tersebar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa perubahan arah kamera CCTV di lokasi kejadian bukanlah hal yang mencurigakan.
Salah satu rekaman yang beredar memperlihatkan Arya Daru dan pemilik indekos, berinisial S berjalan di lorong pada malam 7 Juli 2025. Rekaman lainnya menunjukkan aktivitas pada pagi hari 8 Juli, tepat ketika kamar korban didobrak oleh pemilik indekos dan penjaga.
CCTV Dipindah Atas Permintaan Istri Korban
Menurut Kombes Wira, perubahan arah kamera dilakukan karena ada permintaan dari istri Arya Daru yang sudah kehilangan kontak sejak malam 7 Juli. Istri korban meminta agar pintu kamar dibuka untuk memastikan kondisi suaminya. Karena itulah penjaga indekos menghubungi pemilik kos dan meminta izin untuk mendobrak pintu kamar.
"Saat itu penjaga indekos meminta izin kepada pemilik indekos, dan mereka menggeser CCTV untuk merekam proses pendobrakan," kata Wira dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.
Polisi menegaskan, tidak ada pemotongan atau pengeditan dalam video CCTV. Setiap frame telah diperiksa dan dinyatakan saling berkesesuaian.
Tidak Ada Orang Lain Masuk Kamar Arya Daru
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun orang lain yang masuk ke dalam kamar korban sejak 7 Juli pukul 07.00 WIB hingga 8 Juli pukul 07.00 WIB, saat pendobrakan dilakukan.
“Tidak ada akses lain ke dalam kamar selain dari pintu dan jendela, dan tidak ada kerusakan di plafon,” tambah Wira.
Hasil Forensik: Hanya Ada DNA Arya Daru
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap berbagai barang bukti di lokasi kejadian, termasuk lakban, sprei, hingga sarung bantal. Hasilnya, tidak ditemukan DNA milik orang lain selain milik Arya Daru sendiri.
“Termasuk pada lakban dan semua barang di TKP, hanya terdapat DNA milik korban,” tegas Wira.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Dengan semua temuan tersebut—mulai dari CCTV, saksi, hingga hasil forensik—penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kematian diplomat tersebut.
Meski sempat memunculkan banyak spekulasi di masyarakat, polisi memastikan bahwa kasus ini murni bukanlah pembunuhan.