Eks Dirdik Kejagung Sebut Revisi UU KPK untuk Luruskan yang Bengkok

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Chairul Imam mendukung usulan perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, dalam pemberantasan kejahatan secara modern harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif.

Korupsi Sritex, Aset Fantastis Iwan Setiawan Lukminto Capai Rp510 M Disapu Bersih Kejagung, Termasuk Punya Istri

“KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul di Jakarta, Selasa 10 September 2019.

Chairul menilai, koruptor itu harus dapat punishment apa pun bentuknya. “Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka (bahkan dibuka). Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.

JK soal Demo Besar: Perlu Ada Perubahan, Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat!

Dengan begitu, Chairul mengatakan, revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Namun, perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi meluruskan yang bengkok.

Dia mencontohkan, apabila seorang tersangka meninggal, memperkuat pasal-pasal tentang pencegahan yang sudah jadi sleeping law, bahkan mengubah hukuman. Misalnya melalui restorative justice. 

Pengamat Sarankan Kejagung Makin Berani Sikat Koruptor

“Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” kata dia.

DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis 5 September 2019.

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, di antaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, hingga penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

UU APBN 2026 Disahkan, DPR Beberkan Rincian Perubahan Alokasi Anggaran

Dari hasil pembahasan dengan pemerintah, Said juga melaporkan bahwa terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025