Soal Wakil Panglima TNI, Jokowi: Polri Saja Ada Wakapolri

Presiden Joko Widodo dan Wapres KH. Ma'ruf Amin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Presiden Joko Widodo menilai, keberadaan Wakil Panglima TNI sangat penting. Khususnya untuk mengelola manajemen TNI yang besar.

Heboh Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, TPUA Ngamuk: Selayaknya Tidak Dihentikan!

Seperti diketahui, Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menambahkan struktur baru yakni wakil panglima TNI. 

"Itu juga usulan lama, tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 8 November 2019.

Roy Suryo Gigit Jari! Penyelidikan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Tak Bermasalah

Dengan besarnya Indonesia, menuntut manajemen TNI juga semakin besar. Sehingga, fungsi-fungsi manajemen itu bisa dengan baik dilakukan, tidak semata mengandalkan Panglima.

Jokowi mencontohkan, beberapa lembaga yang memiliki wakil. Dengan begitu, manajemen lembaga tersebut bisa berjalan dengan baik.

Survei LSI Denny JA Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada 3 Alasan

"Kalau Polri di Polri saja ada kapolri dan wakapolri. Jaksa ada jaksa agung ada wakil jaksa agung, ya kan. Di BIN ada Kepala BIN, ada Wakil BIN, ya kan," katanya.

Siapa yang akan mengisi nantinya, ia belum bisa memastikan. Jokowi mengatakan, akan menunggu nama-nama yang masuk, jika memang dari TNI merasa butuh diangkat saat ini. Panglima TNI yang akan mengajukan nama ke presiden.

"(Nama-nama wakil panglima) Tentu saja dari Panglima," katanya.

Pengangkatan wakil panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Dari perpres tersebut, terutama Pasal 13 ayat 1 tertuang dengan jelas posisi Wakil Panglima TNI.

"Markas Besar TNI meliput unsur pimpinan terdiri atas, panglima; dan 2. wakil panglima," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dikutip dari salinan Perpres yang diunggah dari laman Sekretariat Negara, Wakil Panglima TNI juga disiapkan dengan beberapa tugasnya.

Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, "Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima," bunyi ayat tersebut.

Seperti diketahui, awal Reformasi keberadaan Wakil Panglima TNI terakhir kalinya saat Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia memutuskan, menghapus posisi itu. Jabatan terakhir Wakil Panglima TNI adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang kini pada Kabinet Indonesia Maju dipercaya menjadi Menteri Agama.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan hal senada. TNI memiliki tanggung jawab yang besar sehingga panglima dinilai butuh bantuan wakil untuk memastikan tugasnya berjalan maksimal. 

“Sekarang kan jangkauannya luas, tantangannya. Kemudian tugas-tugas seperti yang disebutkan panglima (TNI) sering keluar sehingga perlu ada wakil panglima, karena ada kebutuhan mendesak," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Ma’ruf berpendapat, pos Wakil panglima sedianya pernah ada dulu. Seiring berkembangnya zaman dan tantangan, menurut dia, tugas Panglima TNI dapat diserahkan kepada sang wakil ketika berhalangan hadir atau berdinas ke luar negeri. 

“Supaya tugas-tugas pengamanan bisa dilakukan secara efektif. Saya kira sudah dikaji, ya," tutur Ma’ruf. 
 

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Inilah daftar tokoh yang pernah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden RI, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang masuk daftar terbaru era Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025