Ternyata Aset First Travel Rp853 Miliar Hilang

Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kakak dan adik bos perusahaan PT First Travel.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai aset First Travel yang tidak senilai dengan kerugian para nasabah. Seperti diketahui jumlah kerugian nasabah First Travel mencapai Rp903 miliar.

Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan: Ini Pidana!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya dapat menyita aset First Travel senilai Rp40 miliar.

"Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Prabowo Minta Produsen Beras Oplosan Ditindak Tegas!

Mukri menuturkan, bukan wewenang JPU untuk mencari aset lainnya untuk menutup sisa dari kerugian nasabah senilai Rp853 miliar. Menurutnya penyidiklah yang harus mengusut keberadaan aset terpidana First Travel.

"Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim," kata Mukri.

Kejati Banten Berharap Program Ketahanan Pangan 'Jaga Desa' Buat Petani Sejahtera

Menurut Mukri, kuasa hukum dari First Travel telah melakukan konsultasi dengan pihak JPU untuk memulangkan kerugian para nasabah. Oleh karenanya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, aset First Travel itupun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejagung Ambil Alih Rupbasan, 709 Pegawai dan 59 Kantor Resmi Berpindah Tangan

Kejagung resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025