Ada Nama Kivlan Zen di Kasus Penyerobotan Aset Lahan Green Citayam

Sejumlah unit rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad AR

VIVA – Nama Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen muncul dalam susunan kepemilikan saham yang diklaim menyerobot lahan PT Tjitajam, yang kini dibangun ribuan rumah bernama Green Citayam City (GCC). Ribuan rumah yang sebagiannya sudah dihuni itu bermasalah setelah lahannya ternyata bersengketa.

Istana Sebut Prabowo Sudah Kantongi 9 Anggota Reformasi Polri, Tinggal Diumumkan

Ihwal mana Kivlan Zen ini muncul dari hasil penelusuran PT Tjitajam, pemilik resmi tanah, di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Menurut media ini sensitif, bagi kami juga sensitif, saya jelaskan tiba-tiba pada saat melakukan penyesuaian, di Dirjen Administrasi Hukum Umum AHU menyesuaikan Undang-Undang PT Tahun 2007 sudah ada susunan pengurus di antarannya Kivlan Zen. Tiba-tiba saja muncul, saya bilang siluman, kun fayakun jadi itu barang," kata kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak kepada VIVAnews, Rabu 19 Februari 2020.

PPP Bersatu Dipimpin Mardiono, Rommy: Jangan Ada Lagi Gugat-Menggugat!

Dia mengatakan, nama Kivlam Zen muncul pada tahun 2004 muncul dalam notaris Nurul Huda, dan kembali muncul pada di tahun 2005, dengan rekam jejak jual beli. Dalam keterangan ini, Kivlan Zen sebagai Komisaris Utama dengan memiliki 20 lembar saham. 

"Kemudian tahun 2012 sudah tidak ada, lagi. Pembajakan lahan terjadi dua kali di bawah tahun 2000 dan di atas tahun 2000," katanya.

Prabowo: Pemerintah Serius Basmi Semua yang Melanggar Hukum!

Reynold menjelaskan, pembajakan PT Tjitajam dilakukan dengan memalsukan akta perusahaan yang direstui Dirjen Adminstrasi, Hukum Umum Kemenkumham. Nama sama perusahaan PT Tjitajam dengan Direktur Ponten Surbakti terjadi pada 2004. 

"Sumber masalah PT Tjitajam adalah Dirjen AHU Kemenkumham yang mengeluarkan atas nama PT Tjitajam, Ponten setelah membajak PT Tjitajam kerjasama terjadi perdamaiannya di akta nomor 3 tahun 2007 damai, bagi-bagi uang Rp180 miliar dan Rp150 miliar, namun di dalam perjanjian damai mereka lakukan di sini, mereka tahu yang memiliki tanah adalah PT Tjitajam milik kami. Mereka bersekongkol kalau ada gugatan dari Komar Hidayat dan akan melawan bersama-sama melawan," katannya.

Selain Dirjen AHU, yang digugat adalah Badan Pertanahan Nasional, dan Bank Tabungan Negara, yang berulang kali mengeluarkan dan memproses tanah yang milik PT Tjitajam. 

"Segala bentuk kerja sama yang masuk dalam BPN ini sudah digugat kepengadilan dan dibatalkan semua, dibatalkan semua produk hukum mereka.  Perumahan GCC melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan Pontan dan Kivlan Zen. Mereka berdamai dengan PT Bahana Wiria Raya. Sertifikat kami digelapkan oleh mantan direktur kami tahun 2003, dan dia jual-jual asetnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya