Berkas Perkara Penyerang Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Dua pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Wahab

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara dua tersangka penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, lengkap atau P21. Berkas dinyatakan lengkap pada hari ini, Selasa, 25 Februari 2020.

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Kedua tersangka penyerangan terhadap Novel yaitu atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Februari 2020.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Usai dinyatakan lengkap, nantinya kepolisian akan melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu, keduanya nantinya akan dijadwalkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Novel Baswedan disiram dengan air keras pada 11 April 2017 di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid. Polisi menetapkan dua personel polisi aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Menurut mereka, penyiraman itu dilakukan karena marah terhadap Novel Baswedan yang dianggap sebagai pengkhianat.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!
Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025