Pegawai OJK Potong Gaji dan THR Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

VIVA – Melalui "Program OJK Peduli Covid-19", seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

OJK Ungkap Bos Investree Adrian Asharyanto Masih di Qatar

Program itu digelar oleh pegawai Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK). Selain seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya noneselon (jabatan staf ke bawah). 

Keterangan tertulis OJK yang dikutip Jumat, 17 April 2020, menyebutkan, dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR direncanakan untuk disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

“Selain ‘Program OJK Peduli Covid-19’ tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711,” tulis keterangan OJK itu. 

Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.   

OJK Buka Suara soal Heboh PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Pasif di Perbankan

Saat ini, pegawai OJK yang sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Instruksi OJK ke Perusahaan Pindar Antisipasi Kenaikan Jumlah Borrower yang Gagal Bayar

Hal Ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025