Pemerkosa Sekaligus Pembunuh Siswi TK di Pasuruan Ditangkap

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA - Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dialami siswi TK di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelakunya adalah pasangan suami istri tetangga korban yaitu MT, 27 tahun, (suami) dan IM, 19, istrinya.

Keduanya ditangkap di rumahnya lantaran terlibat pembunuhan terhadap R bocah 5 tahun tetangganya sendiri. Pasutri yang baru menikah dua minggu asal Dusun Plumpang, Desa Tangggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengakui perbuatannya.

Baca juga: Cemburu Buta, Kakek di Deli Serdang Bunuh Selingkuhannya

MT awalnya membujuk putri sulung dari tiga bersaudara pasangan Sucipto dan Satuha untuk membeli es krim dan diajak ke rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.

Pelaku lantas melampiaskan napsu bejatnya selama 2 kali di hadapan istrinya. Ironisnya, istrinya diam bahkan terkesan tidak tahu menahu.

Setelah itu korban dibawa ke sawah dan perhiasannya seperti liontin dan gelang emas dirampas. Tak puas, pelaku memukul dengan kayu yang diambilkan istrinya di lokasi kejadian. Korban akhirnya ditenggelamkan ke kubangan sawah hingga tak bernyawa.

Hasil pemeriksaan secara marathon dan olah TKP, polisi menyimpulkan pembunuhan sudah direncanakan oleh MT. Sementara, istrinya ikut membantu untuk menghabisi nyawa korban.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis di antaranya pemerkosaan, perampasan, disertai pembunuhan untuk menghindari hal yang tak diinginkan dijebloskan ke sel khusus terpisah.

Eks Kabareskrim Ungkap Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Diberitakan sebelumnya, RR ditemukan tak bernyawa di Kubangan Tengah Sawah Dusun Setempat. Saat ditemukan barang perhiasan hilang. (ase)

Laporan: Ari Suprayogi/ tvOne.

Sadis! Jasad Wanita Terborgol di Cisauk Tewas Usai Tagih Utang, Diperkosa Bergilir Lalu Dibantai
Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025