Hakim Minta Jaksa Pinangki Tak Diborgol Saat Masuk Ruang Sidang

Jaksa Pinangki kembali menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA - Majelis hakim meminta jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak lagi diborgol saat memasuki ruang persidangan. Alasannya, terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlihat masih diborgol dan memakai rompi merah muda ciri khas Kejaksaan Agung saat hendak menjalani persidangan hari ini.

Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan KY, Ternyata Punya Harta Miliaran

"Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Dilaporkan ke MA dan KY, Ini Profil Dennie Arsan Fatrika

Majelis hakim mengharapkan, sidang ke depan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, borgol dan rompi oranye yang dikenakan Pinangki baru dibuka di hadapan majelis hakim.

"Sidang yang akan datang tak boleh terjadi lagi," ujar Eko.

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke MA Buntut Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

Hakim Eko menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Pinangki yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

"Agenda sidang hari ini memberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi," katanya. (art)

Konferensi pers Mahkamah Agung oleh Juru Bicara MA, Yanto (tengah)

MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

MA pastikan hakim yang mengadili perkara Tom Lembong memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025