Hakim Minta Jaksa Pinangki Tak Diborgol Saat Masuk Ruang Sidang

Jaksa Pinangki kembali menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA - Majelis hakim meminta jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak lagi diborgol saat memasuki ruang persidangan. Alasannya, terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlihat masih diborgol dan memakai rompi merah muda ciri khas Kejaksaan Agung saat hendak menjalani persidangan hari ini.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

"Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Majelis hakim mengharapkan, sidang ke depan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, borgol dan rompi oranye yang dikenakan Pinangki baru dibuka di hadapan majelis hakim.

"Sidang yang akan datang tak boleh terjadi lagi," ujar Eko.

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Hakim Eko menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Pinangki yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

"Agenda sidang hari ini memberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi," katanya. (art)

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025