Jokowi Teken PP soal Komponen Cadangan: Warga Sipil Bisa Perkuat TNI

VIVA Militer: Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Jokowi

VIVA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi berlaku. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur salah satunya terkait komponen cadangan atau dikenal dengan Komcad yang datang dari sipil berkewarganegaraan Indonesia.

Alasan Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Diperpanjang: Bakal Ada Kejutan

"Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagaimana dikutip VIVA, Rabu, 20 Januari 2021.

Peraturan itu menjelaskan Komcad guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dari kemampuan komponen utama yakni Tentara Nasional Indonesia. Pasal 48 dikatakan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

Untuk warga negara akan diberi pangkat secara kemiliteran.

Baca juga: Pelatihan Komponen Cadangan Dibuka Bagi Milenial, Ayo Daftar!

Bukan Copy-Paste, Pengamat Ungkap Beda Gaya Politik Dedi Mulyadi dan Jokowi

Untuk menjadi komponen cadangan, pemerintah menetapkan syarat rekrutmen yakni mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Adapun pelatihan berlangsung selama tiga bulan.

Dan selama pelatihan, komponen cadangan mendapatkan uang saku, perlengkapan lapangan, seperti pakaian dinas, perawatan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Jokowi dan Iriana saat akan tinggalkan kediaman pribadinya di Solo.

Teka-teki Penyebab Jokowi Absen Hadiri Hari Lahir Pancasila, Ternyata karena Alergi Kulit

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir dalam peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila pada Senin 2 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025