Polri Hormati Putusan Hakim Pada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Majeli hakim telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap kedua mantan petinggi di Mabes Polri tersebut pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Kita wajib menghargai keputusan pengadilan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Irjen Napoleon Goyang Tiktok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Di samping itu, Rusdi mengatakan Polri juga menghormati upaya hukum yang dimiliki oleh terdakwa Napoleon dan Prasetijo untuk mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Upaya-upaya hukum yang bersangkutan juga perlu kita hargai. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021.

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.
 

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024