KPK Banding Vonis Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Hari ini JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu 18 Agustus 2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ali Fikri mengatakan yang menjadi alasan banding Jaksa KPK, yaitu pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ujarnya.

Lebih jauh Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.

Diketahui, Zulkifli terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, dalam tuntutannya JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulkifli supaya membayar uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp250.000.000.

DPR Minta Polisi Tindak Tegas 9 Terduga Perusak Rumah Doa di Padang
Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025