Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi IKEA
- Pexels/Alexander Isreb
VIVA – Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Oktober 2021. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang yang beragendakan putusan sela.
Sidang yang dipimpin oleh Sucipto menjelaskan bahwa eksepsi kompetensi absolut tergugat mengenai bahwa PN tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut dan yang berhak menangani adalah abitrase ditolak hakim.
"Mengadili menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tangerang berwenang untuk mengadili perkara no. 1170/pdt.g/2020/PN.Tng, memerintahkan penggugat dan tergugat untuk melanjutkan persidangan perkara ini dan menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ucap hakim Sucipto.
Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.
“Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang,” kata Muhammad Hidayat kuasa hukum penggugat dari PT. Agri Lestari Nusantara (ALN).
Logo IKEA
- famouslogos.net
Sebelumnya UMKM perusahaan lokal Indonesia PT. ALN telah menggugat IKEA Supply AG, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp 543 miliar.
Kasus ini berawal dari adanya pengembangan produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa , merupakan Green Field Project IKEA dengan menggandeng perusahaan lokal PT. ALN diawal tahun 2014, untuk memproduksi produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa, dengan menjanjikan natural fiber adalah proyek besar yang memiliki potensi bisnis yang menjanjikan.
Namun dalam perjalanannya bisnis tersebut mengalami kendala dikarenakan spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT. ALN atas rekomendasi IKEA tersebut tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA, sehingga PT. ALN dirugikan atas hal tersebut.
Dalam gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan IKEA dengan tuntutan ganti rugi itu atas kerugian materil yang dialami Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232, dan kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,-
Penjelasan IKEA Supply AG
Di Grup Inter IKEA, Kami percaya pada hubungan jangka panjang dengan mitra penyuplai kami. IKEA menghargai bisnis kami di Indonesia dan melihat potensi besar dalam mengembangkan sourcing di Indonesia selama lima tahun ke depan. Hubungan jangka panjang adalah dasar untuk produksi dan pengembangan yang efisien.