Korupsi Proyek Satelit, Kejagung Periksa Tim Ahli Kemenhan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Tim Ahli Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sekaligus Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2012 sampai 2021.

SATRIA-1 akan Dimaksimalkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa merupakan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma, inisial SW. 

“Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021,” kata Leonard pada Senin, 21 Februari 2022.

Starlink Punya Elon Musk Ancam Nyawa Penghuni Bumi

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Penyidik nanti akan menggali keterangan kepada SW.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021,” ujarnya.

Starlink Tidak akan Kesepian

Pun, Leonard menyampaikan penyidik Jampidsus melakukan penyerahan kasus dalam proyek ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JamPidmil) Kejaksaan Agung, sesuai Nota Dinas Nomor: B-282/F/Fd.2/02/2022, tanggal 21 Februari 2022.

“Penyerahan hasil penyidikan dilakukan guna kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), karena adanya dugaan keterlibatan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan unsur sipil," tuturnya.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025