Azis Samual Bantah Terlibat Pengeroyokan Haris, Polisi Ada Alat Bukti

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA - Politisi Partai Golkar, Azis Samual, membantah terlibat pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama.

Politisi Senior Partai Golkar, Azis Samual.

Photo :
  • Dokumentasi Azis Samual.

Polisi Tak Kejar Pengakuan Tersangka

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan kalau pihaknya tak mengejar pengakuan dari tersangka.

Alasannya, penetapan tersangka merujuk pada fakta dan bukti-bukti. Apalagi polisi memiliki dua alat bukti dalam kasus ini.

"Tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya tersangka silahkan aja (mengelak), tapi ada alat bukti lain," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022.

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Jadi Tersangka

Azis jadi tersangka karena berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris. Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan ditetapkannya Azis jadi tersangka, total ada enam tersangka dalamu kasus ini.

"Ancaman 9 tahun penjara," ujar dia lagi.

KM Barcelona Terbakar, Nakhoda Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama diserang sekelompok orang tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Februari 2022.

Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.

Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.

Direktur Mie Gacoan Tersangka Buntut Royalti Musik Tak Dibayar, Kerugiannya Gede Banget!
Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025