KPK Tetapkan 2 Anggota Komisi XI DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

KPK Jelaskan OTT di Sultra Terkait Perkara Dana Alokasi Rumah Sakit

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Gedung parlemen DPR RI

Photo :
  • ANTARA Foto
Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG dan ST saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.

Lebih lanjut Asep mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

7 Orang Ditangkap KPK Usai OTT di Sulawesi Tenggara, Ada ASN-Swasta

Kemudian kedua tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat.

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya