Kubu Hendra Kurniawan Beberkan Bukti Tak Melawan Hukum Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Hendra Kurniawan berharap kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait vonis untuk kliennya itu. Pasalnya, Hendra dinilai tidak melalukan kesalahan terutama dalam niatan untuk menghilangkan barang bukti DVR CCTV komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diucapkan kubu Hendra di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Febuari 2023, saat menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tim hukum Hendra mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah fakta dalam persidangan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, ada sejumlah fakta yang tidak dapat terbukti secara kuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hendra Kurniawan
- VIVA/M Ali Wafa
"Dari analisa fakta yang kami lakukan berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, kami berkesimpulan bahwa terdapat beberapa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dan beberapa perbuatan yang tidak terbukti," ujar tim hukum Hendra dan Agus di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.
Kemudian, dari uraian tersebut, tim hukum terdakwa mengatakan bahwa Hendra Kurniawan memang tidak ada niatan secara sengaja untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana di rumah dinas Sambo.
Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli
- VIVA/M Ali Wafa
"Kami uraikan secara panjang lebar pembelaan ini ternyata tidak terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan kesengajaan itu dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum dalam hal ini tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum disertai dengan kehendak atau dengan tujuan agar terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya serta tidak terbukti bahwa terdakwa telah melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggu nya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata dia.
"Selain daripada itu tidak terbukti adanya mens rea, dalam hal ini niat yang jahat dengan maksud untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan nya dalam per kara tembak menembak di rumah Ferdy Sambo," sambungnya.
Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli
- VIVA/M Ali Wafa
Maka dari itu, tim hukum Hendra Kurniawan berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya karena tidak terbukti jelas kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.