Johan Budi Ingatkan Jaksa soal Restorative Justice Jangan Dianggap Jalan Damai

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP mengingatkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana agar mengawasi ketat pelaksanaan restorative justice (RJ). Sebab, ia khawatir restorative justice bisa dianggap untuk jalan damai.

Kasus Chromebook Panas! Kejagung Bidik Arah Investasi Google

“Saya takutnya restorative justice itu bisa dianggap jalan untuk damai. Bahayanya gitu,” kata Johan Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada Rabu, 14 Juni 2023.

Karena, Johan Budi mendengar informasi kalau kasus-kasus korupsi juga mau diterapkan justice collaborator. Meskipun, kata dia, informasi tersebut tidak benar setelah dilakukan konfirmasi.

Reaksi Mengejutkan Kejagung Soal Hotman yang Sebut Nadiem Tak Terima Uang Korupsi Chromebook

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto (tengah) memimpin pengajuan restorative justice di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

“Jangan ada kesan restorative justice itu adalah jalan untuk damai terhadap suatu perkara. Padahal, perkara itu semestinya tidak termasuk dalam kategori restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” jelas dia.

Penyitaan Mengejutkan, Kejagung Kunci Dokumen Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Maka dari itu, mantan Pimpinan KPK ini mengatakan perlu dilakukan sosialisasi mengenai Undang-undang, termasuk restorative justice. “Sosialisasi ini perlu, sehingga saya mengajak anak buah Pak Fadil untuk lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sepakat bahwa pelaksanaan restorative justice ini harus diawasi agar tidak dijadikan sebagai tempat negosiasi.

"Untuk restorative justice, jangan dijadikan tempat untuk negosiasi atau lobi terkait dengan penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Pakar Hukum Henry Indraguna

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025