Gaya Santai Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara: Kaki Goyang-goyang, Mata Lirik ke Atas

Mario Dandy dipersidangan bacaan dakwaan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta –  Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan David Ozora, yaitu anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Mario Dandy dihadirkan langsung ke persidangan, bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas. Tetapi jaksa meminta majelis hakim agar persidangan pembacaan dakwaan keduanya dibacakan terpisah.

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.

Mario Dandy dipersidangan bacaan dakwaan

Photo :
  • tvOne

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," baca JPU. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana. Pembacaan tuntutan berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

Mario Dandy hadir di persidangan menggunakan kemeja putih polos, celana hitam dan tetap menggunakan masker, seperti tiap kali ia terlihat di depan umum. Ia duduk dikursi terdakwa saat bacaan diumumkan.

Namun, ada satu gerakaan Mario Dandy yang menjadi sorotan. Pria berusia 23 tahun itu terlihat bosan, dengan sesekali menggoyang-goyangkan kakinya ketika jaksa penuntut membacakan dakwaan.

Rekening Diobrak-abrik, Nikita Mirzani Ngamuk Bakal Somasi Bank Ini: Saya Nasabah Prioritas!

Mario Dandy bahkan sesekali tampak melihat ke langit-langit ruang sidang.

Selama beberapa menit sekali, Mario Dandy membenarkan tempat duduknya, dan bermain dengan jari tangannya. 

Tak Pakai Baju Adat, Prabowo Pilih Pakai Jas Hadiri Sidang Tahunan MPR/DPR

JPU menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Tubuh Kurus dan Brewokan, Jonathan Frizzy Stres di Penjara

Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025