Setia Banget! Ini yang Dilakukan Ririn Dwi Ariyanti untuk Ijonk di Penjara
- IG @fans_rdalovers
VIVA – Di tengah guncangan kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy, aktris Ririn Dwi Ariyanti menunjukkan kesetiaan dan dukungan penuh kepada pria yang akrab disapa Ijonk itu. Jonathan saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan obat keras melalui media vape, sebuah kasus yang telah mencuri perhatian publik sejak Mei 2025.Â
Dukungan Ririn terungkap melalui pernyataan kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Ivan, Ririn secara aktif memberikan dukungan moril dengan mengunjungi Ijonk di rumah tahanan. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan Ijonk tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ririn pernah menjenguk dan pernah memberikan support melalui kami tim kuasa hukum. Apakah intensitas sering atau tidak, ya standar aja," ujar Ivan.
Setiap kunjungan Ririn selalu didampingi oleh tim kuasa hukum Ijonk, menunjukkan bahwa langkah ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.Â
"Selalu kami temani," tegas Ivan.
Seperti layaknya seorang sahabat atau kerabat dekat, Ririn tidak datang dengan tangan kosong. Wanita berusia 39 tahun ini membawa sejumlah kebutuhan sehari-hari untuk Ijonk, seperti makanan dan pakaian, guna menunjang kenyamanannya selama di tahanan.
"Ya layaknya berkunjung aja lah, membawa makanan, pakaian seperti itu. Dan memberikan support," ungkap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa Ririn juga pernah menjenguk Ijonk sebelum salah satu sidang digelar, dengan tujuan memberikan semangat tambahan.Â
"Sebelum persidangan, Ririn pernah jenguk juga untuk memberikan support," tambahnya.
Meski begitu, Ivan belum dapat memastikan apakah Ririn akan kembali mengunjungi Ijonk pasca-sidang terbaru. Namun, ia menegaskan bahwa komunikasi antara Ririn, keluarga, dan tim kuasa hukum berlangsung secara intens.
"Kami belum dapat konfirmasi untuk hal itu, apakah setelah persidangan Ririn menjenguk atau tidak. Cuma yang jelas, Ririn dan keluarga intens berkomunikasi dengan kami, memberikan support untuk Ijonk," tutup Ivan.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras melalui vape sejak 5 Mei 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi yang dilakukan Polres dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2025, yang mengungkap adanya peredaran obat keras tersebut.