Hamdan Zoelva Kritik PP Nomor 28/2022: Ada Banyak Masalah yang Harus Diperbaiki

FGD Ferari bertajuk 'Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah'
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016 Hamdan Zoelva, angkat bicara mengenai kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Hamdan menilai PP tersebut cacat hukum karena saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya. 

Istana Sebut Prabowo Sudah Kantongi 9 Anggota Reformasi Polri, Tinggal Diumumkan

"Ada banyak masalah di PP ini yang harus diperbaiki. Ada banyak norma-norma yang bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Belum lagi ada penegakan hak asasi manusia yang dilanggar sehingga jelas PP Nomor 28/2022 menimbukan disharmonisasi dan saling tumpang tindih,” kata Hamdan dalam FGD bertajuk 'Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/ Syaefullah

PPP Bersatu Dipimpin Mardiono, Rommy: Jangan Ada Lagi Gugat-Menggugat!

Hamdan mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan dalam PP Nomor 28/2022 diantaranya PP No. 28/2022 bertentangan dan melampaui pengaturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

"Sebagai peraturan delegasi harusnya PP tidak boleh mengatur melampaui UU yang mendelegasikannya, karena sesungguhnya PP itu merupakan aturan pelaksana dari UU. Hal ini jelas telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," ujar Hamdan

Prabowo: Pemerintah Serius Basmi Semua yang Melanggar Hukum!

Persoalan lainnya, kata Hamdan, PP No. 28/2022 melanggar asas dan prinsip dasar hukum keperdataan sebagaimana tertuang pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebagaimana diketahui PP No. 28/2022 memuat aturan yang memperluas subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Piutang Negara, tidak hanya Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang tetapi juga “Pihak yang Memperoleh Hak” termasuk keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua, dan suami/istri. 

Hal ini menurut Hamdan jelas bertentangan dengan KUH Perdata khususnya Pasal 1338, 1315 dan 1340 yang pada pokoknya mengatur suatu perikatan/perjanjian hanya sah berlaku bagi pihak-pihak yang membuat atau menandatanganinya. Oleh karena itu, suatu perikatan/perjanjian tidak dapat memberi keuntungan maupun berdampak kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut dalam membuat perikatan/perjanjian tersebut. 

"Selain itu, dalam hukum perdata, tidak dikenal adanya pertanggungjawaban utang sampai keluarga derajat kedua. Dalam hukum perdata utang hanya dapat diwariskan, akan tetapi PP No. 28/2022 telah mengabaikan hukum waris karena pewaris belum meninggalpun utang bisa ditagihkan ke ahli warisnya," kata Hamdan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya