Ambruknya Teras RS Regional di Aceh, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi selidiki ambruknya RS Regional di Aceh Tengah
Sumber :
  • Dani

Banda Aceh - Polda Aceh menetapkan lima tersangka kasus korupsi yang menyebabkan ambruknya teras atau lobi Rumah Sakit rujukan regional Aceh Tengah di Kecamatan Pegasing.

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Penetapan tersebut dilakukan setelah Polda Aceh melakukan gelar perkara. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Polisi selidiki ambruknya RS Regional di Aceh Tengah

Photo :
  • Dani

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA.

Kasus itu bermula saat RS Regional Aceh Tengah yang dinyatakan sudah rampung pengerjaannya pada 2020 lalu dan baru hanya difungsikan untuk penanganan pasien Covid 2021. Tiba-tiba bagian lobi depan bangunan itu ambruk pada November 2022 lalu.

RS ini dibangun dengan total anggaran mencapai Rp 152,9 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus. Dana itu mulai dikucurkan sejak 2016 lalu secara bertahap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Korupsi Tol MBZ Kian Dalam! PT Acset Jadi Tersangka

PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025