Pengadilan Tinggi DKI Juga Tolak Banding Shane Lukas, Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas. Dia pun tetap divonis lima tahun penjara.

DPR Terima Surat Masukan Komisi III soal Putusan MK

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Shane Lukas tak terima soal putusan majelis hakim yang memvonis Shane 5 tahun penjara. Pihak keluarga membandingkan dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga mati, serta hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Ajukan Banding, Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan

Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," kata Tante Shane, Ratna Sihombing kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

Menurutnya, keluarga Shane tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Sebab, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.

Apalagi, kata dia, Shane merupakan orang baik dan di persidangan Shane pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari jaksa maupun hakim. Keluarga pun syok saat mendengar Shane divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hakim Mentahkan Klaim Hasto Kasusnya karena Tekanan Politik Usai Pecat Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menepis klaim  terdakwa Hasto Kristiyanto bahwa kasusnya karena tekanan politik

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025