6 Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
- tvOne/Didiet Cordiaz
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa menegaskan bahwa para pelaku seharusnya dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama yang mana ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka, minimal ini bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Januari 2024.
Selain itu, kata dia, bisa juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. “Yaitu, mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam Markas Kompi B ini yang melihat, mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," ujar mantan Panglima TNI ini.
Selanjutnya, kata Andika, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan juga bisa ditambahkan. Mereka ingin memastikan semua pasal yang pantas harus diterapkan kepada para pelaku.Â
