Romli Atmasasmita Kirim Surat ke Polisi Soal Penolakan Jadi Saksi Meringankan Firli

Pakar hukum Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta -- Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita bakal membalas surat panggilan yang dikirim polisi dengan menegaskan keberatan menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2023.

Menurut Prof Romli, surat keberatan dikirim ke Polda Metro Jaya lewat email. Dalam surat panggilan, Romli dipanggil untuk diperiksa jadi saksi meringankan Firli pada 15 Januari 2023. Prof Romli mengatakan, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan guna membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli. 

"Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," kata dia.

Prof Romli Atmasasmita

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Prof Romli Tolak Jadi Saksi Firli Bahuri 

Sebelumnya diberitakan, Prof Romli menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Prof Romli menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya," ujar Prof Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024. 

Komisi III DPR: Penyidik Masih Belum Tutup Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Prof Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri. 

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ujarnya.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Sebelumnya diberitakan, polisi berharap guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita segera mengirimkan surat keberatan jika menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Prof Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025