MA Kuatkan Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane dengan pidana lima tahun penjara karena terbukti turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," demikian putusan majelis hakim dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat, 1 Maret  2024.

Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh Ketua hakim Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. 

Anak Eks Pelatih Fisik Persib Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan terhadap Pacarnya

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara Panitera Pengganti Bayuardi. Putusan kasasi tersebut diketok pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kesal Ditegur Sering Bolos, Anak Polisi di Sinjai Pukuli Guru SMA di Depan Bapaknya

Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu membebaskan teman Mario Dandy itu dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan JPU. 

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Ayah tiri-ibu kandung penyiksa anak di Kebayoran lama (tengah)

Mengejutkan, Pasangan Sejenis Pelaku Penyiksaan Sadis Bocah di Kebayoran Lama Sudah 8 Tahun Hidup Bareng

Pasangan sesama jenis penganiaya anak berinisial MK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata sudah hidup bersama selama delapan tahun.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025