Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. KPK pun akhirnya menyinggung soal status tersangkanya.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

Asep menjelaskan status tersangka itu ketika dirinya ditanyakan soal hasil pemeriksaan Kosasih hari ini. Kosasih hadir di KPK sekira pukul 11.00 WIB.

Terkuak! KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

Kosasih Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Meski demikian, Kosasih dijelaskan masih berkapasitas sebagai saksi ketika dipanggil lembaga antirasuah hari ini. Asep enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Kosasih hari ini. Tetapi, ia memastikan bahwa seorang tersangka kasus rasuah masih bisa dipanggil sebagai saksi. Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto

"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," kata Asep.

"Jadi kalau dipanggil sebagai saksi dia datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka dia datang sebagai tersangka," lanjutnya.

Direktur Utama Taspen A N S Kosasih

Photo :
  • Dokumentasi Taspen.

Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen bisa naik ke penyidikan usai lembaga antirasuah mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat. Setelah sejumlah bukti dinyatakan lengkap maka dugaan kasus korupsi ini ditingkatkan penyidikan.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025