SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga sempat membayarkan gaji pembantunya di Makassar menggunakan uang hasil pemerasan pejabat eselon I di Kementan RI. Gaji pembantunya itu senilai Rp35 juta.

Menguak Fenomena Office Frogging, Cara Gen Z Kabur dari Bos Toxic dan Gaji Kecil

Hermanto mengungkapkan hal itu ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa di ruang sidang.

10 Pekerjaan ‘Membosankan' tapi Gajinya Selangit, Tembus Rp2 Miliar per Tahun

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)

Photo :
  • Ist

"Ada," jawab Hermanto.

Istana: Kenaikan Gaji ASN hingga TNI Polri Belum Bisa Dipastikan Tahun Ini

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" kata jaksa

"Untuk membayar gaji pembantu," ucap Hermanto.

Hermanto menjelaskan bahwa uang pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran Direktorat PSP. Tetapi, ia menjelaskan bahwa uang gaji pembantu SYL itu ditanggung oleh uang priabdi Hermanto meski uangnya sudah diganti lewat iuran pejabat Direktorat PSP jadi satu dengan patuangan uang kurban.

"Sebentar, ini kan pembantu ya, ada, enggak, anggaran untuk pembantu?" tanya jaksa.

"Enggak ada," jawab Hermanto.

Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak Lukman (eks kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kam tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," kata Hermanto.

"Saksi tahunya dari mana?" tanya jaksa

"Pak Lukman yang ngasih tahu," kata Hermanto.

Jaksa pun langsung menunjukkan bukti pembayaran transfer pembantu SYL yang dilakukan Hermanto. Bukti itu tertulis dengan nilai masing-masing Rp22 juta, Rp10 juta, dan Rp13 juta.

"Namanya ada yang berbeda ya?" tanya jaksa

"Saya lupa," kata Hermanto

"Saya bantu baca ya, yang Theresia dua kali, Pratiwi satu kali. Ada yang sekali kirim 22 juta ada, yang 10 juta, dan 13 juta. Ini malah lebih dari 32 juta ya?" tanya jaksa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya