Kondisi 40 Santri Yang Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren Agam

Pers Rilis Kasus Pencabulan 40 Santri di Pondok Pesantren Agam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA –  Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli mengambil langkah cepat memberikan pendampingan terhadap seluruh korban dengan menggandeng psikiater dan psikolog pasca terungkapnya kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pria di Tangerang Cabuli dan Jual Foto Kelamin Keponakan Laki-lakinya

Sampai kini, menurut keterangan Polisi sudah ada 40 santri yang menjadi korban pencabulan. Adalah dua oknum guru atas nama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska mengungkapkan, saat ini seluruh korban sudah dikarantina dan mendapatkan pendampingan dari psikiater dan psikolog. 

Pria Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Remaja

"Kami sudah mendatangkan psikiater dan psikolog. Sudah dikarantina di suatu tempat dengan juga didampingi pimpinan sekolah atau pihak pesantren," kata Syukri Iska, Jumat 26 Juli 2024. 

Kata Syukri, pihaknya sangat menyesali perbuatan yang dilakukan kedua oknum guru tersebut. Kejadian ini, sama sekali di luar dugaan. 

Bejat! Pemuka Agama di Blitar Cabuli Anak di Kamar, Ruang Keluarga Hingga Kolam Renang

"Kami sedang syok semua. Kami sedang berusaha membesarkan lembaga, tapi ada juga yang merusak. Sampai nangis saya, apa dosa saya. Semua berjuang, ada juga yang merusak. Musibah sangat besar bagi kami," ujar Syukri. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor kota Bukittinggi, Sumatera Barat membongkar kasus pencabulan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam. Korbannya mencapai 40 orang.

"Modus tersangka pijit. Dipanggil satu-satu (korban) dengan alasan pijit. Lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Jika korban menolak permintaan tersangka maka diancam tidak akan naik kelas. Perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren," tutup Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.

Ilustrasi korban pencabulan.

Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

Kasus ini bermula dari korban yang menceritakan kejadian kepada orang tuanya, kemudian pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Andir.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025