Babak Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Terdakwa Disidang di PN Tipikor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, akhirnya memasuki babak baru.

Riza Chalid Menikah dengan Kerabat Sultan di Malaysia? Begini Respons Kejagung

Ada tiga terdakwa segera diseret ke meja hijau. Mereka bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

“Telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Harli Siregar.

Heboh Dugaan Beras Oplosan, Kejagung Periksa Enam Perusahaan Besar Sekaligus Hari Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Dirinya mengungkap, sidang bakal dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Hal itu sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Tiga terdakwa yang bakal disidang adalah eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana.

Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir

Lalu Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo. Kemudian Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN). Adapun sidang digelar pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ini ke PN Jakpus pada 22 Juli 2024.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sisa empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Dikira Soal Beras Oplosan, Ternyata Kejagung Usut Skandal Korupsi Subsidi Beras!

Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya bukan mengusut perihal kasus beras oplosan seperti Polri tapi kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025