KKB Perek Jelas Kogoya Jadi Dalang Pembunuhan Pilot di Papua, Ini Identitas 5 Anggotanya
- VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
2.   Jeri Wandikbo, (50 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
3.   Irisim Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
4.   Jaka Gwijangge, (15 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga, danÂ
5.   Analuk Amisim, (36 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Bayu Suseno, Dalam keterangannya mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.
"Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi." Ujar Kombes Pol. Bayu Suseno.
Bayu Suseno melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan maka identitas pelaku sudah dapat diketahui yaitu, Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge dan Analuk Amisim.Â
KKB ini terdiri dari 5 orang dan diduga mereka berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga.
Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum" jelas Bayu.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua/ilustrasi
- Puspen TNI
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menambahkan, Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan pada Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah terjadi tindakan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka menyandera dan menembak mati pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm Conning, yang berkebangsaan Selandia Baru.Â
