Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM, Segini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Komnas HAM. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2024.

Soal Minuman Prabowo-Macron di Gala Dinner, Seskab Teddy: Bukan Wine, Itu Sari Apel

Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," dikutip dari Perpres nomor 94 tahun 2024, Senin, 2 September 2024.

Istana Bantah Ada Minuman Beralkohol di Gala Dinner Prabowo-Macron: Itu Sari Apel

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam Perpres nomor 94 tahun 2024 itu, tunjangan paling tinggi senilai Rp 29 juta, sedangkan yang terendah Rp 1,9 juta. 

Mas Bro, Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Mojokerto

Berikut daftar besaran tukin Setjen Komnas HAM berdasarkan Perpres nomor 94 tahun 2024: 

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Partai Solidaritas Indonesia, PSI

Alasan Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Diperpanjang: Bakal Ada Kejutan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperpanjang masa pendaftaran calon ketua umum sampai 23 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025