Pemerintah Usul Ketua Wantimpres Dijabat Bergilir, DPR Setuju

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat panja Baleg DPR RI, Selasa, 10 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengusulkan agar jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, dijabat secara bergilir. Panja RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang dibahas di DPR RI, menyetujui usulan tersebut. 

Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat Panja RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024. 

Awalnya, Panja membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) 23 ayat 2. Klausul tersebut berbunyi, 'Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden'. Di sisi lain, pemerintah mengusulkan agar jabatan Ketua Wantimpres dapat diberikan secara bergilir.  

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham Supratman Andi Agtas, menyatakan usulan tersebut mengikuti sistem presidensial. Kata dia, regulasi tersebut menjadi kebutuhan Presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," kata Supratman.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," sambung dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, selaku pimpinan rapat menyimpulkan, usulan pemerintah yang menginginkan agar jabatan Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergilir atau bergantian.

Penyusunan RUU KUHAP Bukan Cuma Tugas Pemerintah dan DPR, Perlu Partisipasi Publik

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketokan palu.

DPR Lihat Pemerintahan Prabowo Optimalkan Tranformasi Kejaksaan di Bidang Penegakan Hukum
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah

DPR: Revisi UU Haji Harus Segera Disahkan untuk Jamin Perlindungan Hak Jemaah

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan pentingnya mengesahkan segera revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025