Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo

Eks Dirut PT INKA Budi Noviantara ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 25,6 miliar.

Satu Orang jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel, Dalih Undang Teman Rayakan Ulang Tahun

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, penetapan BN sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti cukup. Bukti-bukti tersebut diperoleh, di antaranya dari keterangan 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya.

"Penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli," kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

Kajati yang hobi menyanyi itu menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada 22 Agustus 2019 saat pelaksanaan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.   

Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo. Pertemuan berlanjut pada Maret 2020 dengan dana operasional dari BN sebesar Rp 2 miliar. Hasilnya, INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. 

Polisi Bekuk 8 Pelaku Produksi Skincare Palsu Beromset Rp 1,2 Miliar, Bikin Wajah Korban Panas dan Bruntusan

Setelah itu, spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD dibentuk di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia. Di saat bersamaan, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk keperluan itu, dengan mekanisme pinjaman.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Nah, atas alasan itulah penyidik menemukan bukti bahwa kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh BN yang saat itu menjadi Dirut PT INKA melanggar aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan negara merugi.

[Jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Telkom dalam RUPST yang digelar di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025]

Formasi Lengkap Jajaran Komisaris dan Direksi Telkom Usai RUPST

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Telkom juga melakukan sejumlah perombakan pada jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025