Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju OTT Dihapus

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza tak sepakat operasi tangkap tangan (OTT) ditiadakan. Dia lebih setuju OTT tetap ada, tapi dimonitor, agar tak menabrak aturan.

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

"Nah, prinsipnya OTT saya setuju. Tetapi OTT yang bagaimana gitu," kata Heru saat uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 November 2024. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
KPK Sita Tiga Mobil dan Satu Motor usai Geledah Dua Rumah Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Ditekankannya, OTT bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus besar. Lagipula, itu merupakan amanat Undang-Undang.

"Karena di situ, OTT menjadi entry point untuk melihat kasus-kasus besarnya. Tetapi memang, semua ini kan harus dikontrol. Kadang-kadang kita tidak bisa menilai diri kita sendiri, yang bisa menilai paling dekat adalah Dewas," kata Heru.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Heru lanjut mengatakan, harusnya penyidik bisa membicarakan OTT dengan Dewas KPK. Sebaliknya, kata Heru, seharusnya Dewas KPK juga bisa memberikan masukan atas strategi operasi senyap yang akan dilakukan. 

"Nah, kalau memang tadinya sebelum dianulir itu. Sebelum OTT itu kan dibicarakan dengan Dewas. Kita juga bisa memberikan advice dari kaca mata yang lain, apakah ini sudah cukup OTT-nya, sudah cukup direncanakan, apakah dampaknya ini akan terasa itu dibicarakan," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru juga mengevaluasi OTT yang selama ini dilakukan KPK. Menurutnya, OTT yang dilakukan selama ini tidak terkontrol.

"Inilah kita termasuk uncontrolable dan hanya dilaporkan paling lambat 14 hari setelah dilakukan OTT. Nah, ini yang saya katakan menjadi agenda prioritas untuk menjaga marwah KPK," imbuhnya.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke Tenaga Kerja Asing

Dua eks Dirjen Binapenta Kemnaker tersebut dipanggil sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025