Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 - 20:03 WIB
Sumber :
- Dok. Bawaslu RI
Wilayah Pelanggaran di Pemungutan Suara
- Papua: Papua Barat Daya
- Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin
- DIY: Kabupaten Sleman
- Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
- Jawa Barat: Kota Tasikmalaya
"Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000 Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," tutup Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Baca Juga :
Gambar Paslon Nomor Urut 1 Bagi Seragam Sekolah di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai Turun Tangan

GKI Sebut Pj Gubernur Papua Diduga Intervensi PSU, Bawaslu Mau Telusuri
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja merespons dugaan intervensi yang dilakukan ASN dan Polri di PSU Papua
VIVA.co.id
12 Agustus 2025