Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Upaya penyelundupan narkotika oleh jaringan narkotika Timur Tengah berhasil digagalkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/11).

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta di Kasus Narkoba

Barang haram tersebut disamarkan sebagai keramik lantai dan dikirim dari Dubai menuju Jakarta melalui paket barang kiriman. Penangkapan dilakukan di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Photo :
  • Istimewa
Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

"Petugas mendapati dua paket barang kiriman dengan total berat ±9.040 gram. Di dalamnya ditemukan dua buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles. Uji narkotika atas barang tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ±4.400 gram sabu-sabu dan diitaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 22.000 jiwa. 

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serah terimakan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut," lanjut Gatot. 

Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

"Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan narkotika yang mengancam generasi bangsa Indonesia," tutup Gatot.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

Kasus Penyisihan Barbuk Sabu, Vonis Kompol Satria Nanda Diubah Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Batam sebelumnya memvonis mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025