Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Upaya penyelundupan narkotika oleh jaringan narkotika Timur Tengah berhasil digagalkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/11).

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Barang haram tersebut disamarkan sebagai keramik lantai dan dikirim dari Dubai menuju Jakarta melalui paket barang kiriman. Penangkapan dilakukan di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Photo :
  • Istimewa
Geger! Kartel Kokain Amerika Latin Masuk Bali, BNN Tangkap WN Brasil dan Afrika Selatan

"Petugas mendapati dua paket barang kiriman dengan total berat ±9.040 gram. Di dalamnya ditemukan dua buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles. Uji narkotika atas barang tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ±4.400 gram sabu-sabu dan diitaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 22.000 jiwa. 

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serah terimakan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut," lanjut Gatot. 

Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

"Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan narkotika yang mengancam generasi bangsa Indonesia," tutup Gatot.

Sidang terdakwa Helen si pengendali jaringan narkotika di Jambi

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025