Sah! UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Diketahui, UMP Sumut pada 2024 sebesar Rp2.710.493, dengan naiknya UMP sebesar 6,5 persen, maka UMP Sumut tahun 2025 nanti menjadi Rp 2.992.559.

“Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” sebut Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan , Kamis siang, 12 Desember 2024.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Pejabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.

“8 Upah minimal sektoral provinsi, yang tentu besarannya bervariasi,” tutur Ismail.

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) telah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, ditetapkan efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail. 

Ilustrasi buruh garmen

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Bongkar Borok Korupsi di Sumut! Pola Lama Terulang, Pemda dan DPRD Jadi Sorotan

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah,” ucap Ismail. 

Mantan Ketua DPW PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal saat Beri Sambutan

“Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya,” kata Ismail kembali. 

KAI Sumut Angkut 33 Ribu Penumpang Periode Libur Panjang Paskah 2025
Kadiskopukm Sumut, Naslindo Sirait.(B.S.Putra/VIVA)

Kopdes Merah Putih di Sumut Terbentuk 100 Persen, Tersebar di 6.110 Titik

Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil membentuk 100 persen atau 6.110 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025