Persiapan Khusus Johanis Tanak Mau Dilantik Jadi Pimpinan KPK Lagi

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 pada hari ini Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan akan dihelat di Istana Negara, Jakarta.

“Iya (pelantikan) jam 13.30 WIB," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dikonfirmasi wartawan.

Asta Institute Harus Turun ke Daerah Dukung 8 Program Prioritas Prabowo

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Johanis Tanak juga merupakan calon Pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029. Dia lebih jauh mengungkapkan telah menyiapkan diri agar dalam mengemban tugas ke depannya bisa maksimal.

Bahlil: 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar Disetujui Prabowo, Segera Dimulai

“Persiapan khusus tetap belajar dengan baik, agar dapat menentukan sikap dengan teliti dan cermat dalam menangani perkara tipikor,” kata Tanak.

Informasi pelantikan tersebut juga dibenarkan Capim KPK terpilih lainnya, Fitroh Rohcahyanto. 

"Iya benar," kata Fitroh.

Komisi III DPR sebelumnya telah memilih dan mengesahkan Pimpinan dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029, setelah melalui rangkaian proses mulai dari seleksi administrasi hingga tahapan fit and proper test di DPR. 

Jabatan Ketua KPK selama lima tahun ke depan bakal diemban oleh Setyo Budiyanto. Kemudian, Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK), Ibnu Basuki Widodo (hakim PT Manado), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) dan Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023). 

DPR juga telah memilih lima sebagai anggota Dewas KPK 2024-2029, antara lain, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Logo Mahkamah Agung.

MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

Larangan MA itu tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025